KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 62 JO PASAL 8 UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PIDANA DAN UUPK
Main Author: | Ichbal, Muhammad |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1665 |
Daftar Isi:
- Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun dalam kenyataannya keberadaan Konsumen yang sangat penting justru lemah dalam perlindungan hukumnya baik dari segi penerapan sanksi pidana maupun lembaga/penegakan hukumnya, padahal Konsumen merupakan mata rantai yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga perputaran roda kehidupan. Dalam hal sanksi pidana dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kajian hukum Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perlindungan konsumen belum berjalan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi Deskriptif Analitis melalui metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum (kepolisian), dosen Fakultas Hukum Unsika dan lembaga (BPSK) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Penerapan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk pelaku usaha yang melakukan tindak pidana terhadap konsumen. Berdasarkan perumusan norma dan sanksi, maka terlihat hukum pidana sangat melindungi konsumen, hal ini terbukti dari sekian banyak ketentuan tersebut semuanya mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana. Rumusan ketentuan pidana dalam UUPK ini sudah lebih maju jika dibandingkan dengan KUHP, karena di dalam KUHP masih dianut asas hanya orang sebagai subjek hukum pidana. Rumusan ketentuan pidana dalam suatu undang-undang bisa saja berpotensi menjadi penghambat dalam penegakannya. Dalam UUPK ini subyek pelaku tindak pidana bisa badan usaha baik yang badan hukum maupun bukan badan hukum. Akan tetapi perumusan pelaku usaha dimana di dalamnya termasuk badan usaha sebagai subyek tindak pidana tidak memuat penjelasan kapan dikatakan badan usaha tersebut dipandang melakukan tindak pidana, juga tidak dirumuskan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha tersebut, kapan ada alasan pembenar atau pemaaf, penentuan sanksi pidana untuk badan usaha, penentuan pedoman pemidanaan untuk korporasi. Penggunaan sanksi pidana hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan kontrol sosial, efektivitas sanksi pidana masih tergantung pada banyak faktor sehingga masih sering dipermasalahkan dan sebagainya.