Analisis Pengembangan Sistem Resi Gudang di Tingkat Pedesaan (Studi Kasus Pada Gabungan Kelompok Tani Mulus di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat)

Main Author: Sianturi, Elisabet N
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/16073
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ELISABET NIWARTI SIANTURI. 2015. Analisis Pengembangan Sistem Resi Gudang di Tingkat Pedesaan (Studi Kasus Pada Gabungan Kelompok Tani Mulus di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat). Dibimbing oleh EDDY RENALDI. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu petani dalam hal peminjaman modal dengan menyimpan gabah (hasil panen) di gudang SRG sebagai agunan ketika panen raya (pada saat harga gabah jatuh). Sistem Tunda Jual memiliki mekanisme yang lebih mudah jika dibandingkan dengan SRG dan dapat diakses dengan mudah oleh petani di tingkat pedesaan. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan penerapan Sistem Resi Gudang di Kabupaten Indramayu serta mengembangkan model penerapan Sistem Resi Gudang di tingkat desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik penelitian yaitu studi kasus (study case). Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi, analisis deskriptif dan Soft System Methodology (SSM). Pada implementasinya, peserta yang mengakses SRG di PT. Pertani (Persero) Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) Indramayu II Kecamatan Tukdana yang mulai beroperasi pada tahun 2013 adalah bandar atau pengusaha gabah. Di tingkat desa terdapat Sistem Tunda Jual yang diterapkan oleh Gapoktan Tani Mulus di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dan mulai berjalan sejak tahun 2010 sampai 2015. Pada implementasinya, Sistem Tunda Jual dimanfaatkan oleh anggota gapoktan (petani). Hasil analisis diperoleh untuk mengembangkan Sistem Resi Gudang di tingkat desa diperlukan: (1) keterlibatan lembaga keuangan formal dalam pembiayaan, (2) pembuatan lembaga khusus (akademisi, lembaga keuangan formal) sebagai pengawas, (3) pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan, sanksi yang jelas, (4) pelatihan kepada gapoktan oleh pihak akademisi dan BPP, (5) perbaikan gudang gapoktan sesuai dengan kajian kebutuhan gapoktan, (6) pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana, (7) pelaksanaan penyimpanan gabah dan pembiayaan dilakukan sesuai SOP oleh gapoktan dan dibawah pengawasan lembaga khusus, (8) transparansi harga gabah oleh mitra dan gapoktan kepada petani.