PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR OLEH DEBITUR DALAM PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2009 TENTA

Main Author: Najmi, Deandra Levina
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1572
Daftar Isi:
  • PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur di Indonesia, yang kegiatan usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. PT SMI menggunakan instrumen perjanjian dalam membiayai proyek infrastruktur dengan skema Public Private Partnership dan project finance. Pelaksanaan perjanjian tersebut selalu dihadapkan dengan berbagai macam risiko. Oleh karena itu, skripsi ini meneliti mengenai bagaimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan PT SMI dalam memberikan pembiayaan kepada debitur, dan bentuk perlindungan hukum bagi PT SMI selaku kreditur dalam pembiayaan infrastruktur dari risiko gagal bayar oleh debitur, khususnya dalam pembiayaan proyek tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam memberikan pembiayaan bagi proyek jalan tol Cipali, PT SMI menerapkan prinsip kehati-hatian selama pre-completion phase dan post completion phase sesuai dengan manajemen risiko perusahaan. Selain itu, bentuk perlindungan hukum yang diperoleh PT SMI adalah jaminan yang diberikan oleh debitur. Jaminan-jaminan tersebut berupa jaminan atas tagihan, jaminan atas aset, jaminan atas rekening penampungan, gadai saham, perjanjian pengalihan hak, dan jaminan dari pemegang saham dan sponsor.