IMPLEMENTASI REKAMAN HASIL PENYADAPAN KPK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Daftar Isi:
- Kemajuan teknologi kini sudah semakin canggih sehingga perlu penyesuaian terutama di bidang hukum. Alat bukti rekaman data elektronik seperti rekaman percakapan hasil penyadapan oleh KPK sebenarnya telah ada, namun peraturannya belum jelas sehingga masih diperdebatkan tentang keabsahannya. Sebenarnya dalam beberapa undang-undang untuk tindak pidana khusus sudah diatur tentang alat bukti elektronik terlebih dalam UU ITE, tetapi induk dari hukum acara pidana yaitu KUHAP masih belum mengatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan kualifikasi rekaman hasil penyadapan KPK dan merumuskan kekuatan hukum terkait dengan praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan dalam pengadilan tindak pidana korupsi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara dengan Hakim ad Hoc Tipikor dari Mahkamah Agung RI, Hakim dari Pengadilan Tipikor dan beberapa fungsional hukum KPK. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Rekaman hasil penyadapan oleh KPK dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah khususnya dalam perluasan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, selama hal tersebut memenuhi kriteria kriteria alat butki elektronik. Kedua, kekuatan hukum yang dapat dikenakan pada praktik penggunaan rekaman hasil penyadapan KPK adalah sebagai alat bukti petunjuk yang berkaitan dengan alat bukti lainnya. hal tersebut berdasarkan keyakinan dan kompetensi hakim dalam melihat kesesuaian fakta persidangan. Alat bukti rekaman penyadapan ini berpotensi untuk memiliki kekuatan pembuktian yang lebih setelah adanya pengakuan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.