PENERAPAN HAK CABOTAGE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN DALAM INDUSTRI PENERBANGAN NASIONAL DIKAITKAN DENGAN KEBIJAKAN RUANG UDARA TERBUKA (OPEN SKY POLICY)
Main Author: | Syafii, Ayu Islamya |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1546 |
Daftar Isi:
- Sejak Indonesia turut menandatangani Deklarasi ASEAN Bali Concord II, Indonesia menjadi bagian dari Komunitas Ekonomi ASEAN yang bertujuan untuk mengubah negara-negara kawasan ASEAN menjadi wilayah yang bebas pergerakan barang dan jasa. Salah satu tujuan dari komunitas tersebut adalah integrasi bidang pelayanan udara. Guna mewujudkan integrasi pasar layanan udara menjadi pasar tunggal, maka diterapkan kebijakan ruang udara terbuka (open sky policy) dimana setiap negara memiliki kebebasan untuk terbang diatas wilayah setiap negara anggota. Sementara itu, menurut Konvensi Chicago 1944 setiap negara memiliki hak cabotage yang dapat menolak negara lain untuk melakukan pengangkutan di antara titik-titik wilayahnya. Keberadaan hak cabotage yang bersifat proteksionis sangat bertolak belakang dengan konsep kebijakan open sky yang liberal. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana peran hak cabotage di Indonesia dalam menghadapi keberadaan kebijakan open sky. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Melalui metode pendekatan ini, peneliti menggunakan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional yang dihubungkan dengan teori hukum dan praktek hukum yang berlaku. Pengumpulan data diperoleh melalui studi pustaka dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Peneliti mengolah data yang diperoleh untuk ditafsirkan melalui metode analisis data yuridis kualitatif yang selanjutnya ditulis dalam bentuk deskriptif untuk ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa keberadaan kebijakan open sky dan hak cabotage dalam undang-undang di Indonesia saat ini bersifat komplementer dan terbatas. Hak cabotage mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antara maskapai asing dengan maskapai dalam negeri yang dapat muncul melalui kebijakan open sky, sedangkan keberadaan kebijakan open sky mencegah terjadinya monopoli pasar yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Dengan sifat yang saling melengkapi dan membatasi ini, pemerintah Indonesia masih dapat menjaga kedaulatan wilayah udara dan yang disaat bersamaan dapat menghormati perjanjian-perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh Indonesia.