Aspek-Aspek Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 78 Tahun 2015 Tentang Gerakan Citarum Bestari

Main Author: W, Mohammad Setya
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1531
Daftar Isi:
  • Produk hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan idealnya bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan atau setidaknya mampu meminimalkan dampak negatif dari pengelolaan lingkungan. Permasalahan yang terjadi di DAS Citarum Hulu, terkait dengan kondisi lingkungan yang makin tidak kondusif adalah semakin langkanya air dan seringnya terjadi banjir, akibat dari kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan antara lain disebabkan oleh terjadinya degradasi daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu akibat kerusakan hutan yang tak terkendali. Tujuan dari penelitian ini adalah menjabarkan masalah apa saja yang berkaitan dengan aspek lingkungan pada DAS Citarum Hulu serta mencari solusi apa yang paling ideal untuk mengatasi masalah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris-sosiologis, dengan mengedepankan pendekatan terhadap inventarisasi hukum positif terkait pengelolaan lingkungan di DAS Citarum Hulu serta melakukan analisis masalah secara kualitiatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aspek-aspek hukum yang terkait dengan permasalahan pengelolaan sumber daya air terpadu di DAS Citarum Hulu terdiri dari aspek hukum lingkungan melalui UU No.32/2009, aspek hukum tata ruang melalui UU No.26/2007, aspek hukum agraria melalui UU No.5/1960 dan aspek hukum sumber daya air melalui UU. No.11/1974 beserta peraturan pelaksanaannya. Terkait penerapan Pergub No.78/2015 tentang Gerakan Citarum Bestari, diketahui bahwa belum sepenuhnya dijalankan secara efektif, hal ini ditinjau dari ketercapaian tujuan dari pelaksanaan Pergub dengan kondisi aktual yang pada saat ini terjadi. Secara umum tujuan dari Pergub ini adalah mewujudkan Citarum bersih, sehat, indah dan lestari yang mana saat ini hal tersebut belum dirasakan terwujud sepenuhnya. Kendala yang paling dominan menghambat hal tersebut adalah dari faktor sarana/faslitas yang menunjang pelaksanaan serta dari faktor masyarakat serta budaya hukum masyarakat.