TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEGIATAN PEMASARAN ASURANSI MIKRO OLEH AGEN LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF (LAKU PANDAI)DIHUBUNGKAN DENGAN KEDUDUKAN AGEN DAN TANGGUNG JAWAB BANK
Main Author: | Fadila, Ricky |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1523 |
Daftar Isi:
- Perkembangan Lembaga Jasa Keuangan menjadi perhatian di beberapa negara di dunia, khususnya Indonesia dan 19 negara lain yang tergabung dalam G20 telah sepakat menciptakan suatu program khusus dalam rangka peningkatan akses keuangan bagi masyarakat khususnya di negara berkembang yang dikenal dengan Keuangan Inklusif. Untuk mewujudkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan membentuk suatu Regulasi untuk meningkatkan akses masyarakat kepada Lembaga Jasa Keuangan yang dikenal dengan Laku Pandai. Pada kegiatan Laku Pandai bank sebagai Lembaga Jasa Keuangan menggunakan Agen sebagai perpanjangan tangan bagi kegiatan usahanya, yang tercakup di dalamnya Pemasaran Asuransi Mikro. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengkaji serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban serta hubungan antara Bank Penyelenggara dengan Agen Laku Pandai dalam Kegiatan Pemasaran Asuransi Mikro. Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan sumber data utama ditambah dengan studi lapangan yang berupa pengamatan lapangan. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Layanan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau disebut juga sebagai Laku Pandai. Terhadap kedudukan Agen Laku Pandai dalam melakukan Pemasaran Asuransi Mikro dapat diketahui bahwa berdasarkan perjanjian keagenan Bank Penyelenggara berkedudukan sebagai prinsipal bagi Agen Laku Pandai, sehingga kegiatan Pemasaran Asuransi Mikro pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Bank Penyelenggara namun di delegasikan kepada pihak Agen Laku Pandai untuk memasarkan Asuransi Mikro serta melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan asuransi yang dikenal dengan istilah bancassurance. Terkait pertanggungjawaban, pihak Bank Penyelenggara sebagai prinsipal akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh Agen selama masih berada dalam lorong kewenangannya.