Tinjauan Yuridis Terhadap Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Pada Proses Pembuktian Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Main Author: | P, Airlangga S |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1514 |
Daftar Isi:
- Proses pembuktian merupakan mekanisme dalam KUHAP untuk mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas perbuatan pidana yang didakwakan. Pada praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa Hakim memperoleh keyakinan tentang tindak pidana yang terjadi melalui pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diajukan ke persidangan. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan tidak bertentanggan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dimana Hakim bersifat aktif dan merdeka dalam menjatuhkan putusan. Tujuan penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan kedudukan pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) pada proses pembuktian dalam peradilan pidana di Indonesia dikaitkan dengan Hukum Acara Pidana. Kedua adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang di dalamnya terdapat pengajuan amicus curiae dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini mengggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan ditunjang dengan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Spesifikasi penulisan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis dengan memberikan gambaran menyeluruh dan sistematis tentang kedudukan amicus curiae dalam pembuktian pidana dan independensi kekuasaan kehakiman terkait pengajuan amicus curiae. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, amicus curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Konsep amicus curiae dalam peradilan pidana secara tidak langsung sudah diakui dan diterapkan serta memiliki kedudukan sebagai bukti tambahan atau ad informandum pada proses pembuktian tindak pidana. Kedua, pendapat amicus curiae dapat digunakan sebagai bahan atau informasi tambahan yang membantu hakim melakukan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kehadiran amicus curiae bukan merupakan tindakan intervensi terhadap independesi kekuasaan kehakiman karena tujuan amicus curiae ialah membantu menjernihkan persoalan agar pengadilan melalu hakim dapat menciptakan putusan yang adil.