Rangkap Jabatan Direksi dan/atau Komisaris Perbankan yang Diatur Oleh POJK No. 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan Ditinjau Dari Hukum Positif Indones

Main Author: Johansyah, Achmad
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1492
Daftar Isi:
  • Pada perkembangan globalisasi seperti sekarang ini, persaingan dalam bidang perekonomian khususnya pada lembaga jasa keuangan semakin ketat, dan mendorong para konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk ekonomi, khususnya perbankan. Industri keuangan merupakan salah satu industri yang terekspos risiko yang tinggi dan harus beroperasi secara hati-hati serta efisien. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Di dalam peraturan tersebut, mengharuskan bagi setiap konglomerasi keuangan untuk memiliki entitas utama yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) induk maupun LJK yang dipilih oleh para pemegang saham untuk mengatur konglomerasinya, yang juga memiliki struktur direksi dan komisaris. Direksi dan komisaris dari LJK yang dipilih untuk menjadi entitas utama konglomerasi tersebut, juga secara otomatis menjadi direksi dan komisaris entitas utama, sehingga terjadilah rangkap jabatan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni dengan menelaah bahan pustaka primer, sekunder dan tersier, antara lain Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Bank Indonesia, serta prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dasar pertimbangan dari diperbolehkannya adanya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam konglomerasi keuangan. Kedua, akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari adanya rangkap jabatan ini, sebagaimana bahwa UUPT telah mengatur masing-masing tugas dari direksi dan komisaris, UU No. 5/1999 telah melarang adanya rangkap jabatan dan menjelaskan akibat-akibat apa saja yang dapat timbul dari adanya rangkap jabatan.