TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJAMINAN (SURETY BOND) OLEH PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PEMBUKAAN STANDBY L/C DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK
Daftar Isi:
- Pada prinsipnya, Standby L/C akan diterbitkan oleh bank apabila pemohon menyerahkan cash collateral kepada bank senilai dengan Standby L/C yang dimohonkan. Akan tetapi dalam praktiknya Standby L/C tersebut dapat terbit walaupun pemohon tidak memiliki cash collateral yaitu dengan cara dijamin oleh perusahaan asuransi yang bertindak sebagai surety/borg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan penjaminan (surety bond) oleh perusahaan asuransi dalam pembukaan Standby L/C yang diterbitkan oleh bank ditinjau berdasarkan KUHPerdata dan bagaimana perlindungan hukumnya terhadap bank tersebut. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah spesifikasi deskriptif analitis yaitu dengan cara mengkaji dan menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori yang ada dan dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan berbagai literatur. Penjaminan (Surety Bond) oleh perusahaan asuransi dalam pembukaan Standby L/C berdasarkan KUHPerdata adalah merupakan jaminan perorangan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Surety Bond merupakan perjanjian antara Surety (penjamin) dengan Principal (terjamin) yang antara lain memuat kesediaan untuk bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban principal kepada obligee apabila terjadi wanprestasi. Bank selaku kreditur dalam penerbitan Standby L/C ini harus dilindungi hak dan kewajibannya dan harus terjamin bahwa tidak akan mengalami kerugian dengan adanya kegiatan penjaminan (surety bond) ini. Oleh karena itu, bank mengupayakan solusi collateral agar bank terlindungi dengan cara mewajibkan surety mempunyai deposito atau simpanan pada bank tersebut senilai dengan Standby L/C yang diterbitkan. Maka apabila terjadi wanprestasi dari pihak terjamin, bank akan mencairkan Standby L/C tersebut dan langsung mendapatkan pelunasan dari surety dengan adanya deposito atau simpanan tersebut. Bank selaku kreditur tidak akan mengalami kerugian dengan adanya penjaminan (surety bond) oleh perusahaan asuransi terhadap pembukaan Standby L/C ini.