PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DAN PEMILIK TANAH TERHADAP KASUS WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGEMBANGAN PERUMAHAN BAMBU PETUNG RESIDENCES DIKAITKAN DENGAN UND
Main Author: | Taufiqa, Nadira |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1477 |
Daftar Isi:
- Pertumbuhan sektor perumahaan di Indonesia terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya daya beli masyarakat, namun terkendala keterbatasan akan lahan perumahan, hal ini diatasi dengan mengadakan kerjasama pengembangan perumahan antara Pengembang dan Pemilik Tanah, faktanya dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pengembangan perumahan tersebut terjadi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga akan berdampak terhadap masyarakat selaku Konsumen perumahan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Pelaksanaan Perjanjian kerjasama pengembangan perumahan antara Pengembang dengan Pemilik Tanah serta Konsumen terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan sekunder belaka, lalu dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya, dan dilakukan dengan tahap penelitian pengumpulan data primer, sekunder, dan tersier berupa penilitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerjasama tersebut adalah sah, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi oleh Pengembang yang berdampak pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Konsumen yang tidak dapat dibuat. Pengembang bertanggungjawab mengganti kerugian kepada Pemilik Tanah dan Konsumen dengan membayar ganti rugi kepada Pemilik Tanah berupa kewajiban pengurusan penyelesaian perijinan dan sertifikat serta mengembalikan uang muka yang telah diberikan oleh konsumen.