PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUANYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH

Main Author: Hapsari, Indira
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1468
Daftar Isi:
  • Pada era globalisasi, perceraian menjadi hal yang sudah dianggap biasa dilakukan pasangan suami istri di Indonesia. Masalah pasca perceraian yang sering terjadi adalah mengenai hak nafkah anak. Akibat yang ditimbulkan mengenai hak nafkah anak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, walaupun tragisnya setelah pemberlakuan semua aturan tersebut anak tetap menjadi korban utama dari kasus perceraian orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak nafkah anak di Indonesia dalam Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, selanjutnya berujuan untuk mencari pemecahan masalah mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan seorang Ibu untuk meyelesaikan kasus pelanggaran hak nafkah anak pasca perceraian orang tuanya. Penulis menggunakan metode penilitian yuridis normatif dan spefikasi penelitian deskriptif analitis dalam menjawab permasalahan dalam skripsi ini dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan hukum perceraian. Terdapat dua hal yang diperoleh sebagai hasil penelitian ini. Pertama kedudukan hak nafkah anak ditinjau dari Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak adalah perkawinan yang melahirkan seorang anak akan menimbulkan hak dan kewajiban, selanjutnya hak-hak anak tersebut harus dipenuhi oleh orang tuanya. Pemberian hak nafkah oleh ayah kepada anaknya tetap diwajibkan walaupun terjadi perceraian, dalam hal ini bapak diwajibkan memberikan nafkah sampai anak tersebut dapat dikatakan dewasa menurut hukum. Kedua upaya hukum yang dapat dilakukan seorang ibu terkait hak nafkah anak yaitu dengan melakukan gugatan hak nafkah anak berupa gugatan konvensi yang dikumulasi dengan gugatan cerai, gugatan rekonvensi atas gugatan cerai talak suami, atau diajukan tersendiri setelah gugatan cerai sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila gugatan telah diterima hakim namun bapak tidak melaksanakan putusan Ibu dapat melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan hak nafkah anaknya seperti melakukan permohonan eksekusi terkait hak nafkah anak.