PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS NAMA KOMISARIS YANG TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PERSEROAN TERBATAS DENGAN BANK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PER
Daftar Isi:
- Dalam perjanjian kredit antara Perseroan Terbatas dengan Bank, jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh Perseroan Terbatas sebagai debitor tidak selalu milik perseroan tersebut, terkadang Perseroan Terbatas memberikan aset pribadi milik komisarisnya sebagai jaminan hak tanggungan. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan bahwa pemberi hak tanggungan merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam proses pembebanan hak tanggungan yang dilakukan oleh komisaris terhadap perjanjian kredit yang dilakukan Perseroan Terbatas, komisaris yang akan menyerahkan asetnya sebagai jaminan hak tanggungan harus memberikan persetujuan tertulis yang dibuat secara otentik dan menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Hal tersebut tidak ada pengaturannya namun seringkali terjadi dalam praktek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menelaah kaidah-kaidah hukum, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yakni dibuat secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran yang jelas atas penelitian ini. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif yaitu metode penelitian yang bertitik tolak dari norma-norma, asas, dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebanan hak tanggungan atas nama komisaris yang tidak menggunakan perjanjian tertulis dalam perjanjian kredit antara PT dengan Bank serta mengetahui tanggung jawab direksi atas tindakan PT tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan hak tanggungan atas nama komisaris tanpa persetujuan tertulis dalam perjanjian kredit antara Perseroan Terbatas dengan Bank dapat dilakukan asalkan komisaris tersebut menandatagani Akta Pembebanan Hak Tanggungan sebagai pemberi hak tanggungan. Persetujuan tertulis yang dibuat antara Komisaris dengan Perseroan Terbatas berfungsi sebagai bukti yang menyatakan bahwa komisaris bersedia menyerahkan asetnya sebagai jaminan hak tanggungan. Apabila komisaris tidak menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan tersebut sebagai pemberi hak tanggungan maka status dari pembebanan hak tanggungan yang dilakukan tersebut batal demi hukum dan Bank sebagai kreditor tidak dapat melakukan eksekusi terhadap obyek hak tanggungan, namun Bank tetap dapat menuntut pelunasan utang terhadap Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip jaminan umum.