Daftar Isi:
  • ABSTRAK Bank perlu menjaga kerahasiaan informasi para nasabahnya untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat. Pemasalahan cukup fatal yaitu terjadi pengungkapan rahasia bank milik nasabah suatu bank yang dilakukan oleh pers. Hal tersebut tentu saja melanggar ketentuan UU Perbankan, sehingga hal ini merugikan nasabah bank dan dapat merusak kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab dari bank dan pers serta bentuk tindakan hukum bagi nasabah yang hak-haknya telah dilanggar. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Mempelajari dan meneliti mengenai pengungkapan rahasia bank oleh pers yang dihubungkan dengan UU Perbankan dan UU Pers. Metode ini dapat menguraikan dan menganalisis kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan pers nasional. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa pengungkapan rahasia bank oleh pers terhadap hak nasabah bank, pers telah melanggar ketentuan Pasal 47 Ayat UU Perbankan mengenai kewenangan pembukaan rahasia bank dan Pasal 5 UU Pers mengenai asas praduga tak bersalah terhadap suatu pemberitaan. Pertanggungjawaban pers terhadap pihak yang merasa dirugikan mengacu pada pasal tersebut dapat diancam dengan ketentuan pidana denda atau sanksi administrasi terhadap perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut.