Daftar Isi:
  • Rumah sakit merupakan sarana umum yang sangat berperan penting bagi masyarakat di bidang kesehatan. Seiring berkembangnya zaman, rumah sakit telah berkembang menjadi institusi bisnis yang padat modal, padat teknologi dan padat pelayanan. Hal ini berdampak pada tidak terjangkaunya pembiayaaan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Untuk itu, pemerintah menyediakan suatu program yang dapat meringankan pembiayaan kesehatan tersebut, yaitu program JKN. Kenyataannya, banyaknya hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program ini sehingga membuat rumah sakit belum dapat memenuhi kewajibannya. Pada akhirnya, merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memperoleh pemahaman mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab rumah sakit dalam pemenuhan pasien tidak mampu atas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan didasarkan Undang-Undang Kesehatan adalah memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Tanggung jawab rumah sakit dalam pemenuhan hak pasien tidak mampu atas pelayanan kesehatan didasarkan Undang-Undang Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu didasarkan prinsip non diskriminatif dengan memperhatikan etika dan standar pelayanan. Didasarkan Undang-Undang Rumah Sakit, rumah sakit harus menjalankan kewajibannya dengan menjaga standar mutu pelayanan sebagai acuan dalam melayani pasien.