TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PEMBERLAKUAN E-KTP SEBAGAI IDENTITAS TU
Daftar Isi:
- ABSTRAK Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, maupun sebagai ruang atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pemerintah mengeluarkan UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah Secara Absentee/guntai, yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dan dalam kenyataannya masih banyak terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai, sehingga dalam prakteknya adanya peraturan mengenai larangan tanah absentee/guntai belum bisa diterapkan secara efektif, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan pemegang hak atas tanah secara absentee/guntai dan untuk mengetahui peran E-KTP sebagai identitas tunggal dalam mengatasi atau menyelesaikan masalah tanah-tanah absentee/guntai. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu pihak Kementrian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Sukoharjo, Kemendagri Dukcapil, dan para pemilik tanah secara absentee. Data-data ini kemudian diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan pemegang hak atas tanah absentee/guntai adalah tidak sah karena diperoleh dengan melanggar ketentuan perundang-undangan. Untuk itu Badan Pertanahan Nasional telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee/guntai yaitu dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum, salah satunya dengan memanfaatkan E-KTP. Selanjutnya BPN harus bersikap aktif dalam menindak para pelanggar ketentuan tanah absentee/guntai demi menimbulkan efek jera dan menegakkan ketentuan UUPA. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee/guntai yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kata Kunci: Tanah absentee/guntai, E-KTP Land is an important resource for the society, both as planting media, and as space or place to conduct various activities. As an implementation of Law Number 5 Year 1960 on the Basic Regulation of Agrarian Principles (UUPA) the Government issued Law No. 56 Prp Year 1960 on the Stipulation on the Area of Farmland with the implementation of Government Regulation No. 224 Year 1961 on the Implementation of Land Distribution and the Provision of Compensation, in Article 3 paragraph (1) of Government Regulation No. 224 Year 1961 in conjunction with Article 1 of Government Regulation No. 41 Year 1964 there is a prohibition for “Absentee/Guntai land ownership which states that the ownership of farmland by a person who resides outside the sub-district where the land is located is prohibited in order that the farmers can be active and effective in working on their farmland, so that their productivity can be more optimized. In reality, there are still many people who own farmland by “absentee/guntai ownership” therefore, in practice the existence of the regulation on the prohibition of “absentee/guntai” land ownership has not been able to be applied effectively; consequently, this research aims to find out about rights “absentee/guntai” ownership and to know the role of E-ID card as an identity overcoming or solving the problem of land owned by means of “absentee/guntai” ownership. The study was conducted using the normative judicial approach as well as descriptive analysis. The data collectiontechniques performed in two phases, library research and field research. The analytical method used is qualitative judicial and observe to the positive law both written and unwritten relating to the study. The result showed a holders land rights “absentee/guntai” be invalid because obtained by breaking the law. For that the national land agency have attempted to overcome the land ownership “absentee/guntai” namely by controlling administration and control law, one of them is by use E-ID card. Next BPN had to be active in demolishing the offenders provisions land “absentee/ guntai” by give a deterrent effect and enforce provisions UUPA. In addition the provisions ban land ownership “absentee/guntai” of the technology still needs to be reconsidered to be adapted with the development and needs of current public. Keyword: “Absentee/Guntai Land”, E-ID