SKEMA PRE NOTIFICATION PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN (P3SP) DALAM RANGKA MENCIPTAKAN PENCEGAHAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Daftar Isi:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengaturan khusus terjadap Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (P3SP) beserta sistem pengawasannya yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia melalui Pasal 28 yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang untuk melakukan P3SP apabila dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan Pasal 29 yang menyatakan bahwa setiap P3SP yang menyebabkan nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib untuk dilaporkan 30 hari setelah P3SP tersebut berjalan efektif kepada KPPU selaku otoritas yang memiliki kewenangan untuk menerapkan sistem pengawasan (skema post notification) terhadap P3SP yang dilakukan. Dalam praktiknya, keterkaitan antara dua pasal tersebut membuka potensi kerugian bagi para pelaku usaha. Selain daripada itu, ada peraturan lain di bawah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memberikan pengaturan lain terkait dengan sistem pengawasan P3SP di Indonesia. Oleh karena itu, penulis merasa perlu utnuk menganalisis bagaimana skema pengawasan P3SP di Indonesia dikaitkan dengan usaha pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam hukum persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yang menitik beratkan pada penggunaan data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu memaparkan tentang pengaturan perundang-undangan yang berlaku serta teori hukum yang perlu untuk diterapkan dalam mencapai kepastian hukum terhadap permasalahan yang diangkat penulis. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Indonesia belum menentukan sikap yang tegas terkait dengan skema pengaturan P3SP di Indonesia dan perlu untuk segara dilakukan perubahan terkait dengan skema yang telah diterapkan saat ini dengan menggunakan skema pengawasan yang lebih ideal.