PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JUAL (PRICE FIXING) DENGAN OBJEK BENDA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) MILIK PT PERTAMINA (PERSERO) YANG DILAKUKAN OLEH PARA AGEN DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA D
Daftar Isi:
- PERJANJIAN PENETAPAN HARGA JUAL (PRICE FIXING) DENGAN OBJEK BENDA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) MILIK PT PERTAMINA (PERSERO) YANG DILAKUKAN OLEH PARA AGEN DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK Reza Lazuardi 110110110526 Energi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia khususnya energi dalam bentuk gas. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang akan menjadi wakil negara dalam membantu mendistirbusikan gas. PT Pertamina (Persero) dibantu oleh agen yang bertugas untuk mendistribusikan gas dalam bentuk LPG. Agen yang seharusnya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen malah bertindak sebaliknya. Tindakan penetapan harga yang dilakukan agen membuat iklim persaingan usaha menjadi tidak sehat dan merugikan hak-hak konsumen. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum dari adanya praktik penetapan harga gas LPG pertamina yang dilakukan oleh agen PT Pertamina (Persero) dan bagimana perlindungan hukum bagi konsumen dengan adanya praktik penetapan harga tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analisis yang lebih mengutamakan pada studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data-data berupa peraturan-peraturan dan berbagai macam literatur yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha, hukum perlindungan konsumen, dan keagenan. Penelitian ini berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa pertama praktik penetapan harga gas LPG pertamina yang dilakukan agen PT Pertamina (Persero) merupakan pelanggaran terhadap persaingan usaha dan yang kedua adalah bahwa konsumen yang dirugikan atas praktik penetapan harga ini dapat mengajukan gugatan terhadap agen PT Pertamina (Persero) atas dasar perbuatan melawan hukum.