Daftar Isi:
  • Para pihak yang merasa hak keperdataannya dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Dalam menyusun dan merumuskan gugatannya tersebut, para pihak seringkali tidak cermat dan teliti membuat suatu gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan, dalam hal ini kurang memperhatikan syarat formil gugatan sehingga seringkali gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan hukum serta akibat-akibat hukum terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Praktik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian terhadap norma dan asas-asas hukum serta data sekunder seperti buku-buku yang berhubungan dengan penelitian terutama buku tentang Hukum Acara Perdata Indonesia. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diwawancarai sehingga dapat menghasilkan data-data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa terhadap putusan gugatan tidak dapat diterima, hakim pada pertimbangan hukumnya tidak selalu secara tegas dan jelas mencantumkan dasar-dasar hukum, tetapi sebatas pada kandungan-kandungan atau artian pada dasar-dasar hukum tersebut. Putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam praktik di Pengadilan Negeri Jakarta barat dijatuhkan terhadap penggugat yang tidak cermat dan teliti memperhatikan formalitas gugatan ketika menyusun gugatan, diantaranya adalah gugatan tidak lengkap dalam menarik pihak tergugat, gugatan tidak berdasarkan hukum, dan merumuskan gugatan dengan mencampuradukkan hukum seperti meminta tergugat agar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sedang yang sebenarnya terjadi di dasari atas adanya hubungan perjanjian yaitu, melakukan wanprestasi. Akibat hukum terhadap putusan tersebut adalah hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat serta dengan objek sengketa kembali seperti semula sebelum perkara terjadi. Pihak penggugat yang mendapati putusan seperti ini dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan kembali gugatan sebagai perkara baru dengan jalan memperbaiki atau menghilangkan cacat formil yang terdapat pada gugatan sebelumnya.