Daftar Isi:
  • Globalisasi yang memasuki seluruh bidang kehidupan menyebabkan pesatnya perkembangan teknologi yang telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk Indonesia sehingga menjadikan belahan dunia ini sempit dan berjarak pendek. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Dengan demikian teknologi yang semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai aspek, baik berakibat secara langsung maupun tidak langsung yang pada akhirnya mempengaruhi terbentuknya perbuatan-perbuatan hukum baru. Lahirnya internet mengubah konsep jarak dan waktu secara signifikan sehingga dunia seperti menjadi kecil dan tanpa batas. Cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Terminologi-terminologi ini semakin populer dibahas di berbagai media cetak maupun elektronik, oleh pengamat dalam surat kabar, akademisi dalam berbagai jurnal ilmiah, dan juga termasuk oleh pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan nomor 296/Pid.Sus/2014/PN.Jmb kurang berhati-hati karena perbuatan yang dilakukan oleh Esti Widodo bukan merupakan suatu perbuatan yang memenuhi delik pencemaran karena Esti Widodo memasukan gambar wanita tanpa busana yang bukan diri Selvia Tami. dan Pertimbangan hakim yang memutus dan menghukum Terdakwa Esti Widodo dengan Pasal 27 (3) jo Pasal 30 (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 kurang tepat karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sudah tepat dikualifikasi sebagai tindak pidana pornografi yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi