Legal Memorandum Sengketa Tanah Merah Di Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Daftar Isi:
- LEGAL MEMORANDUM SENGKETA TANAH MERAH DI KELURAHAN KALI BARU KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ABSTRAK Sengketa yang terjadi antara warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat dengan PT Mitra Makmur Bagya. Lahan yang menjadi sengketa ini dikenal dengan sebutan “Tanah Merah”. Sengketa terjadi karena warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal dan tempat bertani atau becocok tanam tanpa seizin pemilik lahan. Ketika pihak PT Mitra Makmur Bagya ingin menggunakan lahan tersebut, warga tidak ingin mengosongkan atau meninggalkan lahan tersebut. Permasalahan hukum yang diajukan dalam legal memorandum ini adalah Bagaimanakah kedudukan hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa pertanahan serta kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa pertanahan, dan Bagaimanakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan untuk menangani kasus sengketa pertanahan antara PT Mitra Makmur Bagya dengan warga di Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Penelitian memorandum hukum ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan memperoleh data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum atas “tanah merah” yang menjadi sengketa antara warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan satria Kota Bekasi Jawa Barat dengan PT Mitra Makmur Bagya adalah seharusnya masih menjadi milik PT Astra Honda Motor karena peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor dan PT Mitra Makmur dinyatakan tidak sah atau cacat hukum karena terjadi saat sengketa sedang berlangsung, dan hal ini berakibat pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti di dalam penyelesaian sengketa ini. dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini adalah melalui jalur Litigasi dan Non Litigasi. Jalur Non Litigasi melalui Musyawarah dan uang ganti rugi atau uang kerohiman, sedang yang tidak menerima uang ganti rugi mengajukan gugatan ke pengadilan melalui jalur Litigasi.