ASPEK HUKUM PENGGUNAAN PAYMENT GATEWAY DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDA

Main Author: Diningrat, Regita
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1449
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan internet juga seiring berkembangnya e-commerce menyebabkan mulai munculnya aplikasi perbankan yang berbasis internet. Salah satu aplikasi perbankan yang mulai mendapat perhatian adalah payment gateway. Payment gateway merupakan layanan jasa bank yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi perbankan khususnya e-commerce kapanpun dan di manapun dengan mudah. Beberapa statistik menunjukkan naiknya jumlah pengguna sistem pembayaran maupun merchant di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam layanan perbankan ini adalah aspek keamanan. Sayangnya masalah keamanan ini seringkali terabaikan baik secara teknis maupun non-teknis sehingga terjadi beberapa masalah dalam penggunaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana payment gateway menurut standar sistem yang aman, andal, dan terpercaya berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer dana dan bagaimana tanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kegagalan dan keterlambatan transfer. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Oleh karena itu penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analisis. Melalui penelitian ini maka dapat disimpulkan perlunya bank memiliki kewajiban untuk memberikan standar sistem keamanan sistem pembayaran yang sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana serta bank memiliki tanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kegagalan dan keterlambatan transfer.