TINJAUAN YURIDIS HAK HADHANAH YANG DIBERIKAN KEPADA KAKEK ATAU NENEK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Author: Fadhil, M Abdurrasyid
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1446
Daftar Isi:
  • Keluarga dapat diartikan sebagai wadah yang digunakan dalam rangka pembinaan dan kesejahteraan setiap orang dan juga dapat melanjutkan silsilah keluarga dengan adanya keturunan yaitu anak dengan melakukan perkawinan yang sah. Setiap perkawinan dapat dipastikan bertujuan untuk membina suatu keluarga yang bahagia dan kekal dengan tetap diridhoi oleh Allah SWT, namun terkadang perkawinan tidak berlangsung lama dan akhirnya mengakibatkan perceraian. Hak Hadhanah kemudian menjadi persoalan dikarenakan kedua orangtua tentunya ingin mengasuh atau memelihara anaknya, walaupun terkadang hak hadhanah diberikan kepada pihak selain orang tua anak itu sendiri. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti penelitian hukum terhadap asas-asas hukum teori-teori kriminologi, dan data sekunder melalui inventarisasi hukum positif. spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif analitis yaiatu ruang lingkupnya luas, akan tetapi sekaligus memberikan batas-batas tegas, dengan cara memberikan ciri-ciri khas dari istilah yang ingin didefinisikan dan dilengkapi dengan analisa sebagai suatu penelitian normatif. tahap penelitian melalui pengumpulan data, pengolahan data, kemudian melakukan analisis. Metode analisis data penelitian ini normatif kualiatif. berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa hak hadhanah dapat saja diberikan kepada pihak lain selain orang tuanya termasuk di dalamnya kakek atau nenek dari anak yang bersangkutan. hal ini tergantung dari penilaian hakim dalam menilai apakah orang tua anak tersebut baik ayah atau ibunya memiliki kemampuan untuk memelihara dan memenuhi semua kebutuhan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut dalam menjalani kehidupan. pemberian hak hadhanah kepada kakek atau nenek anak tersebut tentunya tidak menghilangkan kewajiban yang melekat kepada orangtua terhadap anak tersebut.