PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS TIDAK BERFUNGSINYA AIRBAG PADA KENDARAAN RODA EMPAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Daftar Isi:
- Di era modern ini, banyak pelaku usaha yang khususnya bergerak dibidang otomotif bersaing dalam pembuatan kendaraan sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya di Indonesia. Namun terdapat pemasalahan yang cukup fatal, yaitu kurang diperhatikannya keamanan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan konsumen. Hal tersebut tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dinyatakan dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab dari seorang pelaku usaha serta bentuk tindakan hukum bagi konsumen yang hak-haknya telah dilanggar. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis. Selanjutnya tahap penelitian dilakuan melalui studi kepustakaan dan setelah itu data dianalisis dengan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan menganilisis permasalahan tanpa menggunakan rumusan angka. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaku usaha yang menimbulkan kerugian terhadap hak-hak konsumen diharuskan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta tindakan yang harus dilakukan konsumen ketika terjadinya kerugian yang dialami, konsumen dapat melakukan upaya damai dengan bertemu dengan pelaku usaha baik itu terdapat pihak ketiga ataupun tidak, akan tetapi bila penyelesaian masalah masih belum selesai maka konsumen dapat melakukan gugatannya melalui pengadilan (umum) demi menuntut keadilan yang setinggi-tingginya.