Daftar Isi:
  • Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Deposan Dengan Reward Dihubungkan Dengan Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Abstrak Ketentuan mengenai penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diatur pada pasal 19 UU LPS yang kemudian dijabarkan pada Peraturan LPS no 2 tahun 2010 tentang program penjaminan simpanan. Kebijakan peraturan tersebut adalah menyamakan penerimaan uang oleh nasabah dipersamakan sebagai bunga yang berakibat tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila akumulasi tersebut melebihi ketentuan penjaminan oleh LPS. Praktik yang terjadi dalam industri perbankan adalah bank tidak memberikan uang kepada nasabah, tetapi memberikan reward berupa barang kepada nasabah. Kasus pemberian reward bank IFI kepada 44 nasabah memberikan dampak tidak dijaminnya deposito nasabah tersebut karena reward yang diterima nasabah pada akhirnya diperhitungkan sebagai uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian reward terhadap deposito nasabah serta perlakuan reward dalam norma di Industri perbankan serta memahami upaya hukum yang dapat ditempuh nasabah terkait tindakan LPS terhadap nasabah penerima reward. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan memaparkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada isi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data hukum primer untuk melihat keharmonisan hukum antara satu dan yang lain dan data hukum sekunder untuk memperjelas norma yang ada pada data hukum primer Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan mengenai penjaminan dana nasabah yang menerima reward semata-mata tidak hanya mengacu pada Peraturan LPS sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah (deposit insurer). Ketentuan dalam industri perbankan yang melibatkan beberapa instansi menyebabkan diberlakukannya Surat Edaran Bank Indonesia tahun 2009 yang menunjuk Pedoman Akuntasi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008 sebagai norma yang berlaku dalam pencatatan perbankan mengakibatkan reward yang diterima oleh nasabah dipersamakan sebagai uang. Perlakuan yang sama akibat diberlakukannya aturan tersebut adalah rekonsiliasi terhadap deposito nasabah penerima reward yang dapat tidak dijaminnya deposito nasabah akibat rekonsiliasi tersebut. Upaya yang dapat dilakukan nasabah terkait permasalah perlakuan reward pada deposito dengan cara menyampaikan keberatan kepada LPS dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.