Daftar Isi:
  • Salah satu hak dasar manusia adalah hak untuk memperoleh suatu pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi hak yang melekat pada pekerja, maka pihak pengusaha harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Masalah upah khususnya bagi pekerja wanita yang menjalankan hak waktu istirahat fungsi reproduksi, masih belum sesuai dengan seharusnya. Hak-hak pekerja wanita belum mendapat perlindungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja wanita pada saat cuti fungsi reproduksi untuk memperoleh upah dan untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja wanita pada saat hak-hak fungsi reproduksinya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Penelitian ini bersifat Deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang perlindungan hukum terhadap pekerja wanita, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis norma hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan, melalui penelitian kepustakaan maupun teknik pendukung lainnya seperti wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan upah ketika cuti fungsi reproduksi yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja wanita pada dasarnya belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena berdasarkan penelitian masih banyak ditemukan di lapangan seperti yang terjadi di PT Megaguna Usaha Bersama, PT Agung Kreasi Harmoni, dan PT Super Plastin yang melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap hak pekerja wanita. Selain itu diketahui juga ketika hak pekerja wanita tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pihak pengusaha, terdapat dua mekanisme yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja wanita. Mekanisme yang pertama adalah melalui proses perundingan bipartit dan mediasi, apabila proses ini gagal maka dilanjutkan ke proses pengadilan. Mekanisme yang kedua adalah langsung mengadukan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.