Kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan Yang Masa Berlakunya Habis Ditinjau Dari UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Daftar Isi:
- Dana dan permodalan adalah sesuatu yang mutlak bagi dunia usaha. Dana dapat diperoleh berupa modal atau utang. Di dalam setiap kredit selalu diperlukan jaminan atau anggunan. Adapun jaminan yang dapat diberikan berbentuk benda tidak bergerak (tetap), misalnya tanah, rumah, dan bangunan lainnya yang berfungsi sebagai keamanan bagi modal yang diberikan kreditur . lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut dengan UUHT. Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UUHT mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. Prinsipnya adalah jika Hak Guna Bangunan Habis dan masih diperpanjang maka Hak Tanggungan masih melekat, tetapi jika Hak Guna Bangunan habis dan tidak diperpanjang maka Hak Tanggungan juga hapus yang tentu berpengaruh terhadap kedudukan kreditor . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan, atau disebut dengan data sekunder untuk mengkaji permasalahan dan menemukan hukumnya Berdasarkan hasil penelitian , dapat diketahui bahwa apabila hak Tanggungan hapus dan tidak diperpanjang maka kedudukan kreditor akan lemah dan sama dengan yang lainnya yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan pembayarannya dan berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Tindakan hukum yang dapat dilakukan kreditor dalam melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji yaitu dengan cara jalur non litigasi seperti penjadwalan kembali, persyaratan kembali, penataan kembali. Apabila tidak ditemukan penyelesaian maka dapat ditempuh dengan prosedur hukum antara lain melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perkara perdata biasa dengan dasar gugatan wanprestasi .