Daftar Isi:
  • Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenani status ( kedudukan ) anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Namun menurut hukum Islam, Anak Angkat tidak dapat diakui unttuk bissa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah/nasab/keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 ( sepertiga ). Adapun permasalahan yang dibaas dalam Skripsi ini adalah Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Seram Bagian Timur Maluku Kepada Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan hukum adat Seram. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian, hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama agar kedudukan anak menjadi jelas dan pengangkatan anak jangan semata karena alasan tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak. Dan hendaknya masyarakat di bagian Timur Maluku yang ingin mengankat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Pengadilan negeri dan Pengadilan Agama hendaknya lebih memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan persengketaan diantara orang tua angkat dengan anak angkat.