Status Kewarganegaraan dan Pewarisan dari Anak Angkat yang Dilakukan Oleh Pasangan Warga Negara Asing Dikaitkan dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2006
Daftar Isi:
- Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dimimpikan oleh setiap pasangan. Pasangan yang tidak mempunyai keturunan biasanya melakukan pengangkatan anak dengan tujuan melanjutkan garis keturunannya dan mempertahankan perkawinannya.Pengangkatan anak yang dilakukan di Indonesia adalah pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (Intercountry adoption).Persyaratan dan prosedur pengangkatan anak WNI oleh WNA dijelaskan dalam PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkata nAnak, kedua peraturan tersebut tidak terlepas pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menentukan status pewarisan dan akibat hukum terhadap status kewarganegaraan dari proses pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing setelah adanya putusan pengadilan. Penulis berupaya melakukan penelitian terhadap masalah di atas, dengan memakai metode deskriptif analitis guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan menggunakan penelitian yuridisnormatif, yaitudengan menitikberatkan pada data-data dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, sekunder, tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak WNI oleh WNA masih banyak yang tidak sesuai dengan prosedur. Permasalahan yang timbul adalah mengenai status kewarganegaraan dan pewarisan terhadap anak angkat. Apabila Anak angkat telah berkewarganegaraan asing maka ia tidak dapat memperoleh warisan dengan status hak milik melainkan hanya dapat menguasai atas hak pakai saja. Hal ini tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria.