Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya disebut dengan UUM) menjelaskan bahwa kriteria pelanggaran merek adalah merek yang digunakan oleh pihak lain memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Pasal 16 (2) Perjanjian TRIPS mengatur tentang merek terkenal yang mensyaratkan beberapa klasifikasi kelas barang/jenis dan telah diakui minimal 3 (tiga) negara. Namun ketentuan tersebut masih menimbulkan permasalahan salah satunya kasus pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan CHRISTIAN DIOR selaku Penggugat adalah pemegang Hak eksklusif dan pendaftar pertama (fist to file) atas Merek Dagang DIOR namun mengakui merek peniru yaitu BABY DIOR tetap diakui sebagai merek yang berbeda karena klasifikasi barang/jenis yang dibuat berbeda. Adapun permasalahan yang akan diteliti yakni Putusan MA mengenai penerapan persamaan pada pokoknya untuk merek dagang DIOR terhadap Merek dagang BABY DIOR dan pertimbangan Majelis Hakim MA yang menyatakan Merek dagang DIOR tidak termasuk dalam kategori merek terkenal telah sesuai UUM. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Putusan MA Nomor 184 K/Pdt.Sus/HKI (M)/2013. Berdasarkan pembahasan yang telah penulis teliti Pasal 6 ayat (2) UUM sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UUM perlindungan dapat diberikan kepada merek yang tidak sejenis dan merek dagang DIOR maupun CHRISTIAN DIOR mempunyai hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek sesuai Pasal 3 UUM sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 (2) Perjanjian TRIPS. Putusan MA yang menyatakan Permohonan Kasasi DIOR ditolak menunjukan Majelis Hakim kurang cermat dalam memutus perkara sengketa merek antara DIOR dengan BABY DIOR karena berpatokan pada klasifikasi jenis barang dan jasa yang berbeda antara DIOR dengan BABY DIOR. jika salah satu merek tersebut dikategorikan sebagai merek terkenal maka terlihat jelas adanya unsur daya pembeda dari suatu merek sesuai anasir “persamaan pada pokoknya” dalam TRIPS dan UUM. Kata Kunci: Merek, Terkenal, Persamaan Pada Pokoknya