TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JASA PERAWATAN PESAWAT TERBANG DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Daftar Isi:
- Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam melaksanakan perjanjian dapat saja salah satu pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi prestasi yang sebagaimana sudah diperjanjikan atau disebut wanprestasi. Seperti wanprestasi perjanjian jasa pemeliharaan pesawat yang dilakukan oleh PT Metro Batavia terhadap PT GMF. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jasa perawatan pesawat terbang dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi atas perjanjian jasa pemeliharaan pesawat terbang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, dengan minitik beratkan pada penelitian kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan yang hasilnya dengan metode kualitatif normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh dan sistematis tentang Wanprestasi atas Perjanjian Jasa Perawatan Pesawat Terbang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada empat bentuk wanprestasi yang terjadi dalam suatu perjanjian jasa pemeliharaan pesawat terbang yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya; melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Dalam perjanjian jasa perawatan pesawat terbang antara PT GMF dan PT Metro Batavia terjadi wanprestasi yaitu melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. Penyelesaian sengketa wanprestasi atas perjanjian jasa perawatan pesawat terbang dapat dilakukan dengan cara litigasi yaitu pengajuan gugatan ke pengadilan dan non litigasi yaitu diluar pengadilan atau penyelesaian sengketa alternativ.