Daftar Isi:
  • Jual beli tanah merupakan salah satu perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Guna menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah yang telah diperjualbelikan, maka harus dibuat sertifikat hak atas tanah dengan dasar berupa akta PPAT yang dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Namun, dalam praktik seringkali terjadi ketidaksesuaian di antara keduanya, seperti pada kasus jual beli tanah yang digunakan dalam studi kasus ini, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bandung No: 496/PDT/G/2012/PN.BDG, yang mana terdapat perbedaan obyek antara yang tercantum di dalam akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah. Hal tersebut berdampak pada rendahnya tanggung jawab penjual terhadap pembeli yang telah beritikad baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah jual beli tanah sebagaimana akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersebut telah sesuai menurut hukum. Selain itu, menyangkut pula akibat hukum dari adanya perbedaan obyek pada jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif untuk menggambarkan, menelaah, dan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung No: 496/PDT/G/2012/PN.BDG dalam studi kasus ini dengan menitikberatkan pada ketentuan hukum dan data sekunder yang berkaitan dengan pengaturan mengenai jual beli tanah dan perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu mengenai suatu hal tertentu. Akibat hukum dari hal ini adalah akta jual beli tersebut menjadi batal demi hukum, pihak yang menyebabkan adanya perbedaan obyek itu dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan, serta sertifikat hak atas tanah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum.