Daftar Isi:
  • TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENISTAAN TERHADAP AGAMA OLEH PEMELUKNYA MELALUI MEDIA INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Ni Ageng Djohar (110110120185) ABSTRAK Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dengan lahirnya internet, dimana selain bermanfaat juga menjadi media kejahatan. Kejahatan yang marak dilakukan di Internet salah satunya adalah penistaan agama. Penistaan agama adalah perbuatan menghina suatu agama, baik dari segi kepercayaan maupun syariatnya. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki konsekuensi adanya perlindungan bagi agama, namun pada kenyataanya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menghentikan praktik penistaan agama. Terlebih lagi penistaan agama ini dilakukan oleh pemeluknya melalui media internet, sehingga memiliki sifat bahaya yang semakin besar karena mengancam ketertiban masyarakat secara luas. Penelitian ini berfokus pada tindak pidana penistaan terhadap agama oleh pemeluknya melalui media internet dilihat dari sudut padang kriminologi artinya menyelidiki faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Pada umumnya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku serta upaya pencegahan sebagai penegakan hukum untuk menanggulangi penistaan agama oleh pemeluknya melalui media internet. Metode pendekatan yang digunakan pada penyusunan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dibantu sosiologis artinya penelitian hukum yang mengkaji data sekunder didukung oleh pendapat praktisi, dan praktik di lapangan. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriftif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan adalah yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif dan teori-teori kriminologi. Berdasarkan hasil penelitian, penyebab pelaku melakukan tindak pidana penistaan agama oleh pemeluknya melalui internet adalah oleh perubahan dimensi masyarakat, kurangnya pengendalian dari masyarakat maupun penegak hukum dan hilangnya ikatan sosial masyarakat. Dalam penegakan hukum terdapat beberapa kendala, salah satunya pada faktor penegak hukum yang kurang aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan di internet. Penegak hukum seharusnya lebih memiliki daya inisiatif, selain itu masyarakat diharapkan melakukan pendekatan sebagai bentuk pengendalian pada setiap anggota masyarakat.