Daftar Isi:
  • FUNGSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM HAL TERJADI PENUNGGAKAN PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK IURAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL M. Alif Alatas 110111100043 Abstrak Peranan Tenaga kerja di Indonesia sangat penting dan strategis karena sebagai insan pelaku yang menentukan keberhasilan pembangungan di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami fungsi BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran dikaitkan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukumnya apabila perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di Kantor Cabang Kota Bandung 1. Dalam hal ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan adalah dengan cara pendekatan yuridis normatif, metode yang digunakan dalam analisis data adalah metode analisis yuridis kualitatif. Ketidaktaatan pihak perusahaan yang selalu menunggak pembayaran iuran sebagai bentuk pelanggaran hukum. Untuk itu perlu dilakukan secara terus menerus upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial tenaga kerjanya. Sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak tenaga kerja dan keluarganya. Hal ini mengingat undang undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, dan undang undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta sanksi hukum bagi badan penyelenggara jaminan sosial, perusahaan dan tenaga kerja peserta jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga pelaksanaanya perlu ditaati oleh semua pihak. Baik pemerintah, aparat penegak hukum, badan penyelenggara jaminan sosial, perusahaan, tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya.