Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan dan Privatisasi PLN Ditinjau Dari Amanah Pasal 33 UUD 1945
Daftar Isi:
- UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negara. Pasal 33 UUD 1945 merupakan rancang bangun ekonomi yang telah digariskan oleh Para Pendiri Bangsa untuk menjadi pedoman negara dalam usahanya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Liberalisasi serta privatisasi terhadap BUMN yang ingin dijalankan oleh para elit pengelola negara haruslah sungguh-sungguh telah mencermati dan menguji hal tersebut supaya tidak bertentangan dan tetap dalam koridor amanah Pasal 33 UUD 1945. Pembahasan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Di dalam skripsi ini dibahas apakah liberalisasi terhadap sektor ketenagalistrikan sudah sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa liberalisasi dalam sektor ketenagalistrikan tidak sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 dan dengan itu para elit pengambil kebijakan dalam pengelolaan negara haruslah lebih cermat dalam menyikapinya. Pengelolaan ekonomi negara haruslah sesuai dalam koridor amanah Pasal 33 UUD 1945 supaya Indonesia dapat menjadi negara yang adil, sejahtera dan dapat berdiri di atas kakinya sendiri.