Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU secara khusus mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan upaya hukum untuk mendapatkan pelunasan utang dalam hal terdapat lebih satu kreditor dan telah jatuh temponya utang. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat kasus mengenai diterimanya permohonan Pailit yang diajukan sendiri oleh nasabah dalam putusan Nomor: 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Dengan pemohon pailit Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi Harharah terhadap PT Andalan Artha Advisindo. Kedua pemohon merupakan nasabah PT. Andalan Artha Advisindo yang memiliki tagihan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp. 24.000.000.000 ( dua puluh empat miliar rupiah ). Tagihan itu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya dan PT. Andalan Artha Advisindo untuk melakukan transaksi Repurchasement Agreement. Menurut Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan efek adalah Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan pemohon dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst. tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut seharusnya para nasabah PT. Andalan Artha Advisindo tidak mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan tetapi melalui Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.