Daftar Isi:
  • ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 DIKAITKAN DENGAN KUHAP ARJANA BAGASKARA SOLICHIN 110110110210 Penambahan norma baru berupa sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam Pasal 77 KUHAP masih menimbulkan perdebatan, hal itu terbukti dengan adanya penolakan dari hakim dalam putusan praperadilan, baik sebelum maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Padahal sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menunjukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa atau bukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga dapat dijadikan objek praperadilan serta untuk memahami dan menunjukkan akibat hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah dengan deskriptif analitis yaitu memaparkan tentang teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi dengan penelitian lapangan sehingga didapatkan jawaban yang analitis dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis. Analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa namun dikarenakan tidak ada mekanisme lain di dalam KUHAP maka sah tidaknya penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai objek praperadilan. Sedangkan akibat hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 diantaranya meliputi kedudukan Putusan MK itu hanya dijadikan yurisprudensi persuasif (persuasive force of precedent) oleh hakim praperadilan, perubahan tata cara pemeriksaan praperadilan oleh hakim dan hakim hanya berhak memeriksa formalitas alat bukti, serta terhadap tersangka yang penetapannya dinyatakan tidak sah oleh hakim dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan melakukan penyidikan ulang terlebih dahulu.