TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN ABRAHAM SAMAD DALAM HAL DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK TERHADAP FERIYANI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Daftar Isi:
- Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini menyebabkan seluruh masyarakat dimanjakan oleh perkembangan tersebut, sehingga masyarakat lebih memilih cara instan dan cepat dalam hal apapun, dimana hal tersebut menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk melanggar hukum, misal dalam membuat suatu akta otentik, masyarakat lebih memilih memalsukan identitas untuk mempercepat proses pembuatan akta. Seperti kasus yang marak saat ini yaitu kasus pemalsuan akta otentik yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang diduga dilakukan oleh Abraham Samad terhadap Feriyani. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui apakah perbuatan Abraham Samad yang diduga mengizinkan Feriyani memasukan namanya ke dalam Kartu Keluarga telah memenuhi delik pasal 264 KUHP dan tindakan hukum yang dapat dilakukan Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan ke dalam akta otentik. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas dan kaidah hukum serta peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini. Analisa dan pemecahan masalah hukum dalam perkara ini adalah dengan metode Deskriptif Analitis, yaitu dengan melukiskan fakta-fakta berupa data. Dari hasil penelitian dapat diketahui, perbuatan Abraham Samad tidak dapat dikenakan Pasal 264 KUHP karena Abraham Samad tidak melakukan penambahan nama Feriyani Lim ke dalam Kartu Keluarga, yang memasukan nama Feriyani Lim ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad adalah petugas kelurahan Masale yaitu Zahir dan Marthen atas perintah Imran Samad sebagai camat Panakkukang dan juga sebagai kakak kandung Abraham Samad. Sehingga tidak ada keterlibatan Abraham Samad dalam proses masuknya nama Feriyani Lim ke dalam Kartu Keluarga Abraham Samad. Tindakan hukum yang dapat dilakukan Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan ke dalam akta otentik yaitu dapat mengajukan saksi, saksi ahli dan melakukan pembuktian dengan mengajukan Kartu Keluarga yang asli. Kemudian apabila perkara ini memasuki tahap persidangan maka Abraham Samad atau penasehat hukumnya dapat memberikan bantahan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 264 KUHP tidak terpenuhi yang didukung oleh fakta dan alat bukti terkait.