PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN JUAL-BELI DI BAWAH TANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PELAKSANA
Daftar Isi:
- Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia memiliki ketentuan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika telah dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah, akan tetapi pelaksanaan jual beli tanah dalam kehidupan sehari-hari masih banyak yang dilakukan antara penjual dan pembeli secara di bawah tangan, hal ini tentu beresiko menimbulkan masalah di kemudian dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli. Permasalahan yang diangkat pada skripsi ini adalah akibat hukum pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan dan perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang dilakukan secara dibawah tangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder serta penelitian lapangan melalui wawancara untuk mendukung data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah buku-buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dan artikel terkait permasalahan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan secara di bawah tangan adalah sah menurut hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian, akan tetapi jual beli tersebut tidak dapat didaftarkan dan upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli adalah bersama-sama dengan penjual membuat akta jual beli di hadapan PPAT untuk segera di daftarkan, namun apabila telah timbul suatu sengketa, pembeli dapat mengajukan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.