Daftar Isi:
  • Dalam dunia perdagangan, merek memiliki peran penting dalam memasarkan suatu produk karena merek sering dikaitkan dengan kualitas dan reputasi. Fungsi dari merek tersebut adalah untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan suatu pihak dengan hasil produksi pihak lainnya. Jika suatu pihak menggunakan merek pihak lain tanpa izin, konsumen akan merasa tertipu karena telah salah membeli produk dengan kualitas rendah. Hal ini dikarenakan konsumen membeli suatu produk berdasarkan merek yang telah terbukti berkualitas tinggi dikarenakan reputasi merek tersebut. Meskipun telah dilindungi oleh Undang-undang Merek, namun kasus pendomplengan merek masih banyak terjadi. Pada tahun 2015, Sheraton Group mengajukan gugatan pembatalan merek “Regis @the Peak at Sudirman” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT. Graha Tunas Mekar sehubungan dengan adanya kesamaan penggunaan kata “Regis” pada merek Tergugat dengan merek milik Penggugat yakni “ST. Regis”. Adapun permasalahan yang diteliti adalah mengenai pendaftaran merek berdasarkan itikad tidak baik dan tindakan hokum yang paling efektif dalam menyelesaikan sengketa merek ini dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Legal Memorandum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mempelajari dan meneliti pelanggaran terhadap merek dagang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan menggunakan metode ini, kasus ini diurai dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang merek. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa merek Regis @the Peak at Sudirman milik PT. Graha Tunas Mekar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar dan merek terkenal sebagaimana terdapat pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Merek karena memiliki kesamaan penggunaan kata “Regis” yang menjadi unsur pokok pada kedua merek tersebut pada pokoknya walaupun didaftarkan pada kelas barang yang berbeda. Dengan demikian, berkaitan dengan kesamaan penggunaan kata “Regis”, tindakan hukum yang paling efektif dilakukan oleh Sheraton Group adalah melalui proses arbitrase. Hal ini dikarenakan proses arbitrase menghasilkan putusan memaksa yang sesuai dengan kehendak dan niat para pihak merupakan putusan final dan mengikat para pihak bagi sengketanya. Para pihak pun dapat memilih para arbiternya sendiri yang dapat dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme dibidang masing-masing.