Daftar Isi:
  • Tindakan pengambilalihan saham dapat menimbulkan posisi dominan yang dapat mengakibatkan suatu keadaan persaingan usaha secara tidak sehat. Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya Pasal 29 diatur mengenai kewajiban pemberitahuan kepada Komisi atas tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham. Kasus yang diangkat oleh penulis adalah mengenai pengambilalihan saham PT HD Finance Tbk oleh PT Tiara Marga Trakindo. PT Tiara Marga Trakindo diduga terlambat melakukan pemberitahuan yang diwajibkan selama 30 hari setelah Surat Keterbukaan Informasi dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan KPPU dalam memutuskan perkara ini terkait kewajiban pemberitahuan tindakan pengambilalihan saham Perseroan Terbuka kepada komisi dan kedudukan instrumen konsultasi pada proses pemberitahuan pengambilalihan Perseroan Terbuka di KPPU. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan,asas-asas hukum, dan penelitianlapangan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Komisi KPPU dalam Putusan Nomor 07/KPPU-M/2014. Hasil dari penelitian ini pada Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2014 adalah pertama , pertimbangan Majelis Komisi sesuai. Kedua, kedudukan instrumen Konsultasi dalam kasus ini adalah sukarela (voluntary) bagi pelaku usaha.