PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA TANPA DILAKUKAN REHABILITASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Daftar Isi:
- Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia, khususnya untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan. Semakin berkembangnya zaman, narkotika digunakan untuk hal-hal negatif . Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Salah satu upaya rasional yang digunakan untuk menanggulangi peredaran narkotika adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini ditujukan untuk memahami dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika tanpa rehabilitasi dan untuk memahami dan mengkaji upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyalahguna narkotika bagi diri sendiri yang dijatuhi pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi Deskriptif Analitis melalui metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa tindak pidana penyalahguna narkotika tidak dapat dikategorikan sebagai pecandu sehingga hakim memutus untuk tidak memasukkan para terdakwa kedalam rehabilitasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara. dakwaan jaksa penuntut umum juga merupakan faktor pertimbangan hakim atas diputusnya terpidana penyalahgunaan narkotika tanpa rehabilitasi. Hakim tidak melihat fakta dan bukti hukum secara seksama dan hanya mengacu kepada dakwaan jaksa penuntut umum, Faktor yang juga menjadi pertimbangan hakim adalah biaya rehabilitasi yang bisa memberatkan terpidana maupun pemerintah sehingga pada penerapan hukumnya, banyak vonis yang dijatuhkan terhadap para pecandu narkotika adalah vonis penjara, dan kedudukan penyalahguna narkotika tetap dititikberatkan dalam kedudukan sebagai pelaku kejahatan. Berdasarkan penelitian tersebut para terdakwa dapat melakukan upaya hukum biasa berupa banding yang memeriksa fakta dan alat bukti di persidangan, dan juga upaya hukum luar biasa yaitu kasasi yang memeriksa penerapan hukum yang dilakukan hakim di pengadilan.