Daftar Isi:
  • AKIBAT HUKUM BILYET GIRO KOSONG YANG DIGUNAKAN DALAM PERJANJIAN JUAL – BELI DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG BILYET GIRO Riski Harendrawati 110110110537 ABSTRAK Semakin pesatnya perkembangan perdagangan akan mempengaruhi perkembangan perbankan karena masyarakat semakin berpikir praktis, efesien dan aman untuk membantu kelancaran lalu lintas pembayaran. Dalam kegiatan tersebut, diciptakanlah surat berharga yang bernilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk keperluan transaksi perdagangangan, pembayaran, penagihan dan lain-lain. Salah satu jenis surat berharga adalah Bilyet Giro yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Namun akan menjadi permasalahan apabila Bilyet Giro tersebut dianggap sebagai Bilyet Giro Kosong. Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dan tindakan hukum yang dihubungkan dengan pertanggung jawaban Bank dan perlindungan hukum terhadap pemegang Bilyet Giro. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, akibat hukum Bilyet Giro Kosong yang digunakan dalam perjanjian jual beli dihubungkan dengan pertanggung jawaban Bank, disini Bank tidak bertanggung jawab dengan adanya penerbitan Bilyet Giro Kosong yang terjadi. Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Bank terhadap pemegang Bilyet Giro adalah melakukan pembekuan dan penutupan rekening terhadap penerbitan Bilyet Giro Kosong, sedangkan tindakan hukum oleh pemegang Bilyet Giro adalah mengajukan Hak Regres dan mengajukan gugatan Wanprestasi.