Daftar Isi:
  • TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERSANGKA HERMIEN SUKARSIH SELAKU KOMISARIS PT. PERSADA NUSANTARA SAKTI DALAM HAL DIDUGA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN TERHADAP CALON TKI DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Muhamad Yusuf Firdaus 110111100197 ABSTRAK Hermien Sukarsih menjabat sebagai komisaris utama PT. Persada Nusantara Sakti menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Persada Nusantara Sakti terhadap 20 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mendaftarkan diri untuk disalurkan ke Badan Nasional Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Berdasarkan hal tersebut, tersangka hanya dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo 378 KUHP tentang penipuan tanpa memandang status tersangka yang menjabat sebagai komisaris utama PT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan pasal yang disangkakan oleh penyidik serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh tersangka terkait pasal yang disangkakan penyidik terhadap tersangka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian ini Penulis berpendapat bahwa penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik kurang tepat, dikarenakan penyidik hanya menggunakan KUHP tanpa mengacu kepada UUPT yang dimana mengatur secara khusus tentang bentuk pertanggungjawaban seorang komisaris yang dimana dalam kasus ini menjadi tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT. Persada Nusantara Sakti terhadap CTKI.