Penegakan Hukum Lingkungan Terkait Pencemaran Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Aliran Sungai Citarum

Main Author: Sabrianda, Dharma
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/1410
Daftar Isi:
  • Pencemaran Sungai Citarum oleh Limbah B3 salah satunya diakibatkan oleh kegiatan industri yang mengabaikan instrumen hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ini merupakan pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan sangat merugikan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai penegakan hukum lingkungan serta kendala yang dihadapi terkait pencemaran Limbah B3 guna menanggulangi pencemaran di aliran Sungai Citarum. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data-data sedangkan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan. Data kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, UUPPLH menyatakan bahwa penerapan asas hukum pidana ultimum remedium hanya berlaku bagi pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan. Oleh sebab itu sanksi pertama yang diberikan kepada pelaku pencemaran Limbah B3 ke aliran Sungai Citarum karena melanggar ketentuan administrasi yang telah ditetapkan adalah dengan menerapkan sanksi pidana guna memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran. Penerapan sanksi pidana tidak melepaskan penerapan sanksi-sanksi lain dalam penegakan hukum lingkungan. Sanksi administratif tetap diterapkan demi menghentikan pencemaran dan memulihkan lagi fungsi lingkungan hidup oleh pelaku pencemaran. Apabila terjadi kerugian kepada masyarakat, maka sanksi perdata juga dapat diterapkan. Hal ini demi melindungi hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945. Kedua, kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan terkait pencemaran Limbah B3 ke aliran Sungai Citarum terletak dalam faktor penegak hukum dan faktor sarana dan fasilitas.