Daftar Isi:
  • Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia tentang garis batas landas kontinen kedua Negara telah dikukuhkan dan disepakati kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur Malaysia. Ketentuan yang dibuat dalam menentukan garis batas landas kontinen kedua Negara tersebut masih berlandaskan pada ketentuan yang ada dalam Konvensi Hukum Laut 1958. Di sisi lain, perkembangan hukum laut yang sangat pesat telah saat ini memunculkan ketentuan baru yakni United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menyempurnakan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut 1958. Dengan banyaknya penyempurnaan dan perubahan terutama definisi Landas Kontinen dan pengaturan garis landas kontinen antara Negara, yang tercantum dalam UNCLOS 1982, maka berdampak pada perjanjian-perjanjian yang lalu antara Negara-Negara di dunia yang masih berlandaskan pada ketentuan Konvensi Hukum Laut 1958. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, dengan bertitik tolak pada Konvensi-Konvensi internsional dan perjanjian-perjanjian bilateral antara Negara dunia yang berkaitan dengan landas kontinen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia tentang garis batas landas kontinen tahun 1969 dapat di ubah dan di sesuaikan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan UNCLOS 1982. Hal ini dikarenakan penggunaan prinsip pacta sunt servanda dan itikad baik kedua Negara sebagai Negara peserta UNCLOS 1982.