Daftar Isi:
  • Air merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan manusia. Keikutsertaan peran pihak swasta dalam mengelola sumber daya air cukup menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Pro dan kontra peran swasta dalam mengelola sumber daya air antara lain disebabkan keluarnya Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama pengelolaan penyediaan air minum, serta untuk mengetahui pengelolaan sistem penyediaan air minum pasca Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara terhadap Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Pro dan kontra terkait keikutsertaan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya air di DKI Jakarta tidak lain merupakan salah penafsiran terkait hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sumber daya air. Dampak yang ditimbulkan hal ini adalah masyarakat beranggapan pihak swasta telah mengganggu hak masyarakat atas air. Hadirnya Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 membuat perubahan terhadap paradigma penggunaan sumber daya air, dimana terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola SPAM saat memanfaatkan sumber daya air.