Daftar Isi:
  • Pembangunan perumahan yang pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, usaha swasta dan masyarakat. Hubungan antara para pelaku usaha dengan konsumen dalam dunia bisnis berorientasi pada dalil efisiensi, sehingga akan dicari bentuk atau model hubungan yang praktis. Pelaku usaha di bidang perumahan dalam memasarkan tanah beserta rumah selalu membuat format perjanjian baku yang dilarang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). PT. Karya Bangun Mandiri menerapkan perjanjian baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap konsumennya yaitu Dodi Rahdiana. Penyelesaian antara kedua belah pihak tersebut terkait adanya perjanjian baku diselesaikan oleh BPSK Kabupaten Bogor. Adapun tujuan penelitian adalah untuk menilai penerapan hukum majelis hakim mahkamah agung terkait ganti rugi dalam kasus pembatalan pembelian perumahan yang memuat ketentuan baku dikaitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta untuk menilai kewenangan BPSK Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan sengketa konsumen antara PT. Karya Bangun Mandiri dengan Dodi Rahdiana. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dimana merupakan penelitian kepustakaan yang yuridis dikaitkan dengan studi empiris, serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian diskriptif analisis yang diartikan sebagai suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum yang diangkat penulis. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan beberapa hal mengenai kasus antara PT. Karya Bangun Mandiri dengan Dodi Rahdiana. Pertama, penerapan hukum majelis hakim mahkamah agung yang menghukum PT. Karya Bangun Mandiri membayar ganti rugi berupa pengembalian uang kepada Dodi Rahdiana selaku konsumen telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. PT. Karya Bangun Mandiri dinilai bersalah dikarenakan menerapkan perjanjian baku yang melanggar Pasal 18 UUUPK. Kedua, BPSK Kabupaten Bogor mempunyai kewenangan absolut untuk mengadili kasus antara Dodi Rahdiana dengan PT. Karya Bangun Mandiri sesuai dengan Pasal 52 UUPK.