Daftar Isi:
  • PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK OLEH BANK BNI DALAM REALISASI PROGRAM KAMPOENG BNI DALAM PENDANAAN INDUSTRI KREATIF SAAT TERJADI OVERMACHT DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/2/5/PBI/2009 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM Rani Fitria 110110110106 ABSTRAK Bank sebagai salah satu pemegang peran penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia tidak lepas dari perannya yaitu sebagai lembaga intermediasi. Lembaga intermediasi menjadikan bank sebagai lebaga yang sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Demi menjaga kepercayaan masyarakat pada bank, maka bank wajib untuk menjaga tingkat kesehatan bank. Undang-Undang perbankan dan juga Peraturan Bank Indonesia nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum pun telah mengatur bahwa bank wajib menjaga tingkat kesehatan bank dalam setiap usahanya termasuk dalam penyaluran kredit. Bank BNI yang mengeluarkan program Kampoeng BNI dianggap telah menyimpangi peraturan yang ada dengan menyalurkan kredit kepada industri kreatif. Industri kreatif dinilai tidak bankable sehingga demi menjaga tingkat kesehatan bank dan juga meminimalisir suatu resiko, bank pun sulit untuk menyalurkan kredit kepada industri kreatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti data kepustakaan guna mendapat data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur dan juga bahan lain yang berkaitan, dan juga melakukan penelitian lapangan melalui wawancara pada pihak yang terkait dan hasilnya akan di analisis berdasarkan analisis kulitatif dan selanjutnya akan di tuangkan secara deskriptif. Dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa Undang-Undang perbankan dan PBI 11/25/PBI/2009 telah mengatur bahwa bank wajib untuk menerapkan prinsip kehati-hatian bank guna menjaga tingkat kesehatan bank, tetapi Bank BNI dengan programnya yaitu Kampoeng BNI dinilai mengesampingkan peraturan tersebut. Resiko yang ditanggung oleh Bank BNI dapat diminimalisir karena Bank BNI menggunkan linkage program dengan pola channeling dan koperasi bertindak sebagai agen dari bank.