Tindakan Hukum yang dapat Dilakukan Oleh Bagus Permadi Terhadap HW Tentang Penipuan Jual Beli Akun Game Online COC (Clash Of Clan) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trans
Daftar Isi:
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dalam hal ini internet juga diikuti dengan perkembangan di bidang permainan dengan munculnya game online yang mampu membuat banyak pemain bermain secara bersamaan dalam suatu virtual world. Perkembangan teknologi ini juga diikuti dengan berkembangnya pola kejahatan yang muncul salah satunya yaitu penipuan melalui media online yang dialami Bagus Permadi. Berkembangnya pola kejahatan baru yang melibatkan dunia teknologi informasi dan komunikasi terutamamelalui jaringan internet membutuhkan suatu aturan yang menjamin hak-hak para pengguna alat elektronik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menganalisis bagaimanakah perbuatan HW (inisial pelaku) yang tidak menyerahkan akun game online COC (Clash Of Clan) kepada Bagus Permadi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh Bagus Permadi terhadap HW atas dugaan penipuan yang membuat Bagus Permadi menderita kerugian uang sebesar Rp.500.000,-. Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui penelaah pada hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisisnya menggunakan asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perbuatan HW telah memenuhi ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berupa dalih-dalih akan menyerahkan akun game online COC (Clash Of Clan) setelah dana diterima HW, namun pada faktanya HW tidak menyerahkan akun game online COC (Clash Of Clan) yang mengakibatkan kerugian konsumen. Bagus Permadi dapat melakukan tindakan hukum pengajuan gugatan terhadap HW pada pengadilan negeri tempat HW tinggal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, dan pelaporan kepada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang (POLRI) untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum pidana.